RUU Ketahanan Keluarga Kini Undang Perdebatan

2020-02-21 1,471

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program legislasi nasional di DPR tahun 2020, ada satu lagi rancangan undang-undang yang mengundang perdebatan masyarakat yakni RUU Ketahanan Keluarga.

Rancangan undang-undang ini mengundang perdebatan, karena dianggap negara terlalu ikut campur urusan rumah tangga.

Belum selesai urusan rancangan undang-undang usulan pemerintah tentang cipta kerja, yang menuai kritik.

Kini muncul keinginan membahas rancangan undang-undang ketahanan keluarga, yang juga kini juga menuai perdebatan.

Keduanya masuk dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2020.

Yang menuai perdebatan, dan rancangan undang-undang ini, adalah karena sejumlah pasal yang mencampuri urusan privat, atau individu. yang seolah jadi urusan negara.

Beberapa poin kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga karena terlalu ikut campur urusan rumah tangga.


Seperti di antaranya pasal 25 ayat 2 yang mengatur kewajiban suami dan istri dalam keluarga.


Lalu di pasal 31, mengatur larangan menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan sukarela, menerima donor sperma, atau ovum untuk keperluan memperoleh keturunan.


Poin lain yang jadi perdebatan publik adalah, di pasal 86 dan 87.

Pasal 85 menyatakan LGBT dinilai sebagai masalah sosial.

Dan pasal 87, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke lembaga negara.


Easy Viral Banner Traffic