JAKARTA, KOMPAS.TV - Genap dua bulan masa kerja komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru.
KPK menghentikan 36 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.
Ke-36 perkara tersebut tidak dinaikkan statusnya ke penyidikan akibat kurangnya bukti permulaan yang cukup selama proses penyelidikan.
Ke-36 perkara yang dihentikan antara lain dugaan korupsi dan suap di kementerian, DPR, DPRD, dan aparat penegak hukum.
Penghentian 36 kasus itu dilakukan secara hati-hati dan penuh pertimbangan.
Penghentian penyelidikan ini merupakan sebuah hal yang lumrah dilakukan.
Secara definisi, penyelidikan adalah kegiatan penyelidik untuk menemukan peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan sebuah peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara yang diselidiki dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dilansir dalam Kompas.com, Ali Fikri membantah penghentian dilakukan untuk kasus-kasus besar seperti kasus BLBI, Bank Century, kasus Sumber Waras, dan kasus divestasi Newmont.
Menurutnya, sejak lima tahun terakhir KPK telah menghentikan penyelidikan 162 perkara.