MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pasca dikeluarkannya aturan kemenkumham terkait virus corona kini 4 warga negara cina telah mengajukan ijin tinggal terpaksa dikantor imigrasi kelas 1 makassar selanjutnya izin tinggal terpaksa ini akan berlaku hingga 30 hari.
Dikeluarkannya surat edaran menteri hukum dan Ham republik indonesia tentang virus corona terkait ijin tinggal terpaksa oleh warga negara asing asal tiongkok kini sudah ada 4 warga negara asing asal tiongkok yang melakukan pengajuan izin tinggal terpaksa dikantor imigrasi kelas 1 makassar.
Ijin tinggal terpaksa ini diberikan kepada wna tiongkok tanpa dipungut biaya atau gratis hal tersebut diberikan kepada pemegang paspor wisata dan ijin ini akan berakhir pada 30 hari setelah wna tersebut melakukan pengajuan ijin tinggal terpaksa.
#4WNAchina
#KORONA
#IMIGRASI