Tilang terhadap dua mahasiswa akibat tak menyalakan lampu sepeda motornya pada pagi Hari berbuntut gugatan judicial review terhadap pasal 107 ayat (2) UU 22/2009. Polri menilai gugatan yang diajukan ke MK tersebut tidak rasional.
Polri: Tak Rasional Mempersalahkan Frasa 'Siang Hari' UU Lalu Lintas