Penyelundupan Ganja dari Inggris Digagalkan

2020-02-18 1,197

DELISERDANG, KOMPAS TV, - Tim gabungan Bea Cukai Kualanamu dan Polda Sumatera Utara serta kantor pos berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang dipasok dari Inggris.

Dari pengakuan pelaku ganja yang disita rencananya akan digunakan sebagai bumbu masakan.

Tersangka berinisial E-O ditangkap tim gabungan Bea Cukai Kualanamu dan Polda Sumatera Utara serta kantor pos, sesaat setelah menerima paket kiriman dari inggris belum lama ini.

Pemuda 21 tahun ini ditangkap karena paket kiriman yang ia terima berisi narkotika jenis ganja seberat 23 koma 1 gram.

Pelaku mengaku sengaja memesan narkoba dari Inggris karena di negara tersebut penggunaan ganja tidak dilarang sehingga dapat diperjual belikan secara bebas.

Pelaku sebelumnya juga kerap membeli ganja selama berkuliah sebagai juru masak di Inggris untuk keperluan bumbu masakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris dalam keterangan resminya Senin (17/02/2020) mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku mengaku baru kali pertama membeli narkoba dari Inggris secara online.

Namun pelaku diyakini mengetahui secara pasti jika penggunaan narkoba di Indonesia tidak diperbolehkan.

Penangkapan pelaku sendiri dilakukan dengan metode Control Delivery usai petugas mendeteksi jika barang yang dipesan pelaku melalui situs online merupakan narkoba jenis ganja.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini terancam akan dipenjara selama 15 tahun karena dijerat dengan Undang - Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

#Ganja #TimGabungan #Kualanamu