Penangguhan Penahanan Dikabulkan. Penghina Risma Keluar dari Rumah Tahanan

2020-02-17 1,398

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polrestabes Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Dzikria Dzatil atas kasus ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Zikria Dzatil keluar dari tahanan hari ini (17/2/2020)

Dzikria Dzatil tersangka ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, hari ini bisa keluar tahanan setelah permohonan penangguhan penahanan dikabulkan Polrestabes Surabaya.

Meski telah keluar dari tahanan polrestabes surabaya, Dzikria masih diharuskan wajib lapor.

Kuasa Hukum Dzikria, Adven Dio Randy masih menunggu hasil gelar perkara terkait kasus ini dilanjutkan atau di SP3.

Dikabulkanya permohonan karena pemeriksaan terhadap tersangka telah selesai. selain itu tersangka dinilai kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti serta tidak akan melarikan diri.

Rencananya sore ini Zikria Dzatil akan dibebaskan.

Sementara itu suami Dzikria Djatil, Daru Asmara Jaya mengaku senang karena permohonan penangguhan penahanan istrinya dikabulkan penyidik.

Setelah keluar dari tahanan nanti, Daru dan sang istri berencana menemui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara langsung untuk meminta maaf.

Meski bisa keluar tahanan, Dzikria Dzatil tetap harus wajib lapor seminggu sekali ke Mapolrestabes Surabaya.

Sementara terkait proses penyidikan kasus ini apakah dihentikan atau dilanjut masih akan dikaji lagi oleh Polrestabes Surabaya.