JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas subdit sumber daya lingkungan, direktorat kriminal khusus Polda Metro Jaya, menggerebek praktik aborsi ilegal.
Lokasi klinik aborsi berada di Jalan Paseban Raya nomor 61, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Klinik ini adalah rumah tinggal yang dimodifikasi dan dilengkapi peralatan medis untuk aborsi ilegal.
Polisi selanjutnya menetapkan 3 orang tersangka, yakni seorang dokter yang masuk daftar pencarian orang sejak 2016 lalu, seorang bidan, dan seorang perempuan yang berperan memasarkan klinik melalui media sosial.
Kabid humas Polda Metro Jaya, menyatakan, selama klinik dibuka sejak 21 bulan lalu, tersangka telah menggugurkan lebih dari 900 janin dari 1.300 pasien, dengan omzet mencapai 5 miliar rupiah.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis tentang kesehatan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Polisi menambahkan, klinik ini memiliki 100 calo, dan 50 dokter cadangan yang membantu proses aborsi.
Polisi pun terus melakukan pengembangan untuk mengungkap klinik serupa di Jakarta.
Sebanyak 903 janin dari 1632 pasien, telah diaborsi selama klinik aborsi di Paseban, Jakarta Pusat, beroperasi 21 bulan lalu.