KOMPAS.TV - Berdasarkan keterangan saksi, klinik aborsi di Paseban, Jakarta Pusat, kerap dikunjungi pasien lebih dari lima orang dalam sehari. Tak jarang tersangka melayani pasiennya hingga larut malam.
Polisi menyegel sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal di kawasan Paseban, Jakarta Pusat.
Selama beroperasi, tersangka diketahui telah mengaborsi sebanyak 903 janin.
Segel berupa garis polisi masih terpasang di rumah tersangka yang dijadikan praktik aborsi ilegal.
Garis polisi masih terpasang untuk kepentingan penyidikan dari Polda Metro Jaya.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati banyak ruangan berupa kamar yang dijadikan praktik aborsi.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga orang tersangka yang diketahui bekerja di klinik aborsi ilegal di Paseban.
Salah satu tersangka diketahui sebagai seorang dokter yang kerap berurusan dengan polisi untuk kasus yang sama.
Selain itu, polisi juga menahan seorang bidan yang membantu proses aborsi dan seorang perempuan yang berperan memasarkan jasa klinik melalui media sosial.
Selama klinik beroperasi 21 bulan lalu, tersangka telah mengaborsi 903 janin dari 1632 pasien.