MAKASSAR, KOMPAS.TV - Sempat mendapat penolakan, narapidana kasus penyalagunaan narkotika, Rahmat Taqwa akhirnya dilantik sebagai anggota DPRD kota Makassar.
Pelantikan dilakukan karena Rahmat Taqwa memiliki SK Gubernur dan surat keputusan KPU kota Makassar.
Setelah ditunda selama lima bulan anggota DPRD kota makassar dari fraksi PPP, Rahmat Taqwa Qurais akhirnya di lantik.
Pelantikan narapidana kasus penyalagunaan narkotika ini dilakukan di ruang paripurna DPRD kota Makassar, dihadiri oleh pejabat Walikota makassar dan seluruh anggota DPRD kota Makassar.
Pelantikan dilakukan sesuai dengan SK Gubernur dan surat dari KPU kota Makassar.
Sebelumnya pelantikan Rahmat Taqwa sempat mendapatkan protes.
Alasannya, Rahmat saat ini menjadi narapidan narkoba yang divonis 9 bulan rehabilitasi.
Penolakan ini dilakukan karena dianggap sebagai melanggaran aturan partai.
Namun ketua fraksi PPP Makassar Membantah, karena pelantikan sudah sesuai dengan tata tertib DPRD Makassar.
Rahmat Taqwa ditangkap oleh Satnarkoba polrestabes Makassar pada September 2019.
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti jenis sabu.
Kini meski telah dilantik, Rahmat tetap harus menjalani massa rehabilitasi selama 9 bulan.