MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor imigrasi kelas 1 Makassar menggratiskan pengurusan izin tinggal dalam keadaan terpaksa, bagi Warga Negara China yang berada di Sulawesi Selatan.
Pemberian izin tinggal dalam keadaan terpaksa secara gratis ini diberikan, berdasarkan surat edaran Kementerian Hukum dan HAM, terkait wabah virus corona.
Di wilayah kerja imigrasi kelas 1 Makassar, tercatat sebanyak 207 warga negara asing asal China, memegang paspor izin tinggal terbatas dan paspor wisata.
Hingga saat ini, sudah ada 2 orang warga negara China yang melakukan pengurusan ijin tinggal gratis.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini akan berakhir pada 29 Februari mendatang.