KARO, KOMPAS.TV - 18 narapidana jadi tersangka kerusuhan di Rutan Kabanjahe, Sumatera Utara.
Polisi menetapkannya setelah memeriksa 20 narapidana, yang diduga menjadi provokator.
Awalnya, sepuluh narapidana yang diduga menjadi provokator.
Penyelidikan berkembang, hingga polisi memeriksa 20 narapidana Rutan Kabanjahe.
Hingga saat ini, 18 napi dijadikan tersangka, dua lainnya sebagai saksi kerusuhan di Rutan Kabanjahe.
Polisi memeriksa rumah tahanan kelas 2B Kabanjahe, Sumatera Utara, yang dibakar sejumlah narapidana.
Untuk memperlancar pemeriksaan, para narapidana dipindahkan sementara ke sejumlah mapolsek, dan lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.
Penyelidikan terhadap kerusuhan yang berujung dibakarnya Rutan Kabanjahe, dimulai dengan mendata para narapidana, khususnya terhadap napi yang diduga menjadi provokator kerusuhan.
Sejumlah barang bukti disita untuk melengkapi berkas penyidikan, yang dilakukan tim gabungan Puslabfor cabang Medan, dan inafis Polres Tanah Karo.
Rutan Kabanjahe berkapasitas 150 narapidana, dan saat kerusuhan pecah pada Rabu siang, 410 narapidana tercatat sebagai penghuninya.
Penitipan narapidana Rutan Kabanjahe, menyebabkan keluarga kebingungan terhadap lokasi kerabat mereka saat ini.
Keluarga yang hendak menjenguk narapidana langsung memadati posko informasi lokasi narapidana yang dititipkan selama penyelidikan kasus kerusuhan dan perbaikan rutan kelas 2B Kabanjahe.
Lokasi penitipan antara lain Mapolres Tanah Karo, dan sejumlah mapolsek, di wilayah hukum polres Tanah Karo.