KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan persoalan rumah ibadah di Karimun, Kepulauan Riau dan Minahasa Utara, Sulawesi Utara sudah selesai.
Mahfud MD mengatakan persoalan penolakan sudah diselesaikan.
Menurutnya semua pihak yang berselisih pendapat di Karimun, Kepulauan Riau sudah sepakat untuk menyelesaikan kasusnya lewat jalur hukum.
Sementara itu, persekutuan gereja-gereja Indonesia, PGI yang menemui Menkopolhukam, Mahfud MD siang tadi, mengkritisi soal aturan pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Surat Keputusan bersama dua menteri Nomor 8 dan 9 tahun 2006.
Ketua PGI, Gomar Gultom menilai aturan itu justru membatasi bukan memfasilitasi pendirian rumah ibadah.
Gomar menginginkan agar aturan itu direvisi.
Sementara itu anggota DPR Komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menyayangkan sikap sejumlah kepala daerah yang lamban dalam menyelesaikan persoalan penolakan rumah ibadah.
Masinton menilai kepala daerah yang ragu dalam mengambil keputusan soal sengketa penolakan rumah ibadah karena kahwatir akan mempengaruhi keterpilihannya di daerah tersebut.
Seharusnya menurut Masinton, kepala daerah harus bisa menjamin kebebasan beragama warganya.