KPAI Datangi Polresta, Pantau Penanganan Kasus Perundungan di Sekolah

2020-02-13 5,006

MALANG-KOMPAS.TV-Kasus perundungan dan penganiayaan pada seorang siswa SMP Negeri di kota Malang, membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Polresta Malang Kota.

Rabu (12/02/2020), kunjungan dilakukan oleh Retno Listyarti, salah satu komisioner KPAI , untuk mengecek penanganan kasus perundungan dan penganiayaan yang kini tengah ditangani oleh Polresta Malang Kota.

Kasus ini menjadi perhatian publik. Korban dianiya oleh 7 teman sekolahnya pada pertengahan Januari lalu, hingga menyebabkan jari tengah tangan kanan korban diamputasi.

KPAI ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan undang UU perlindungan anak. Karena baik pelaku maupun korban, masih berusia di bawah 13 tahun.

Dengan adanya kasus perundungan ini, KPAI menyayangkan atas predikat Kota layak anak dengan level Madya, yang disematkan pada kota Malang.

Dengan banyaknya kasus kekerasan di sekolah yang terjadi dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, KPAI akan meminta penjelasan Pemkot dan Dinas Pendidikan Kebudayaan kota Malang, atas penanganan sebuah kasus kekerasan.

KPAI juga memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain memastikan rehabilitasi bagi para pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatan buruknya ini, KPAI juga akan memberikan pendampingan untuk proses pemulihan trauma korban.

#bullying #KPAI