Sebanyak 20 orang warga binaan ditetapkan sebagai dalang kerusuhan di Rutan Kelas 2B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Rabu 12 Februari kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, 20 orang warga binaan tersebut dinyatakan telah melakukan pengerusakan hingga pembakaran pada bangunan rutan. Menurut Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny Hutajulu, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut dan para pelaku kericuhan akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.
Kapolres Tanah Karo menambahkan penyebab kericuhan diduga adanya
kesalahpahaman antara warga binaan dengan petugas rutan. Hingga kini, pihaknya masih akan berkoordinasi terkait proses evakuasi 219 warga binaan yang masih berada di Mapolres Tanah Karo.
20 Warga Binaan Ditetapkan Jadi Dalang Rusuh Rutan Kabanjahe