JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah Indonesia tidak mencabut status kewarganegaraan ISIS asal Indonesia. Hal ini ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya pada Kamis (14/02/2020).
Menurut Mahfud kewarganegaraan tidak boleh dicabut, mereka hanya tidak boleh pulang.
\"Kita kan nggak mencabut kewarganegaraan, nggak boleh mereka pulang, karena mereka ISIS,\" ujar Mahfud
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa untuk mencabut status kewarganegaraan WNI diperlukan proses hukum.
Sebelumnya Presiden Jokowi memerintahkan supaya 689 ISIS asal Indonesia, di data dan dimasukkan ke database Imigrasi. Hal ini untuk memastikan keputusan cekal atau cegah tangkal.
Pada unggahan twitter resmi Presiden Jokowi, menuliskan pemerintah bertanggung jawab terhadap 260 juta penduduk negeri ini.
Karena itu, pemerintah tidak berencana untuk memulangkan para anggota ISIS asal Indonesia.
Namun pemerintah memang masih memberi peluang untuk yatim, yatim piatu, yang masih anak-anak di bawah 10 tahun.
Tapi semua akan terlihat setelah proses identifikasi dan verifikasi rampung.