Oknum PNS Dinas PUPR Jadi Kurir Narkoba

2020-02-13 160

Seorang oknum PNS Dinas PUPR Lampung diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung lantaran menjadi kurir sabu-sabu. Tersangka bernama Joni Efendi Pasiwaratu ini, ditangkap di salah satu hotel di Bandar Lampung.



Petugas dapatkan barang bukti 1.5 kg sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut terbungkus kemasan teh. Saat ini petugas masih memburu satu tersangka lainnya. Joni Efendi sudah dua kali melakukan aksinya. Ia diberi upah Rp500 ribu rupiah untuk sekali beraksi.



Saat ini Polda Lampung berkordinasi dengan Dinas PUPR terkait kebenaran status salah satu PNS di dinas tersebut. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Ditnarkoba dan akan dijerat dengan UU Narkotika, dengan ancamam dengan hukuman mati.

Reporter: Imam setiawan
Oknum PNS Dinas PUPR Jadi Kurir Narkoba

Free Traffic Exchange