KABANJAHE, KOMPAS.TV - Pasca-kebakaran rumah tahanan kelas 2B Kota Kabanjahe, Sumatera Utara, sebanyak 410 warga binaan dipindahkan pada Rabu malam (12/2).
Pemicu rusuh diduga akibat ketidaksenangan pelaku yang terlibat narkoba di dalam lapas karena mendapat hukuman.
Kapolres Karo, AKBP Benny Hutajulu menyebutkan jika pemindahan ini dibagi menjadi 2 tahapan.
Tahap pertama narapidana yang telah mendapat vonis pengadilan akan dipindahkan ke lapas terdekat.
Tahap kedua warga binaan yang masih dalam proses sidang akan dititipkan di Mapolres Tanah Karo.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Martuani Sormin menyebutkan saat ini dugaan sementara ialah kerusuhan berawal dari razia narkoba yang dilakukan oleh pihak lapas yang mendapat perlawanan dari sejumlah napi.
Ada 10 orang yang diduga sebagai pemicu kerusuhan dan sedang dalam pemeriksaan polisi.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai perlu adanya evaluasi sistemik atas masalah ini pasalnya kerusuhan yang terjadi di Lapas Kabanjahe merupakan masalah akut.
Pembenahan yang dimaksud adalah masalah anggaran dan kebijakan soal penghukuman yang perlu diperbaiki.