Terungkap! Lucinta Luna Ternyata Konsumsi Narkoba karena...

2020-02-12 235

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, artis peran Lucinta Luna kini terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

\"Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,\" kata Kabid Humas Polres Jakbar Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020).

Lanjut Yusri, penetapan tersangka Lucinta Luna dikarenakan yang bersangkutan positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine.

Sebelumnya, Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).

Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.

\"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama Tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika,\" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.

#LucintaLuna #Narkoba #ArtisNarkoba

Free Traffic Exchange