JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan sewa apartemen, melalui aplikasi jual beli online. 15 orang diketahui tertipu sewa apartemen online ini.
Dengan menggunakan aplikasi OLX, pelaku yang diketahui merupakan tahanan di salah satu lapas Tangerang, menawarkan sewa apartemen yang ada di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Tersangka berinisial F, menyewa ke agen resmi hanya untuk waktu sekitar satu minggu, padahal sebagian besar korban menyewa apartemen untuk jangka waktu satu tahun.
Sehingga ketika masa sewa satu minggu habis, korban diusir pemilik apartemen.
Padahal korban sudah mentransfer sejumlah dana kepada pelaku, untuk waktu sewa lebih lama.
Rata-rata korban mengalami kerugian 10 sampai 30 juta rupiah.