Bunuh Suami dan Anak Tiri, Ibu dan Anak Ini Didakwa Hukuman Mati

2020-02-11 3,429

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aulia Kesuma, terdakwa pembunuhan suaminya sendiri, Pupung, terancam hukuman mati. Bersama anaknya, Kelvin, ia didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana dengan membakar korban untuk menghilangkan jejak.

Kekesalan kerabat korban yang hadir di ruang sidang tak terbendung.

Mereka meneriaki Aulia Kesuma dan Giovanni Kelvin.

Tak hanya meneriaki, kepala Aulia dan Kelvin juga menjadi sasaran kerabat korban.

Dalam sidang, Aulia dan Kelvin didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suami Aulia, Edi Chandra Purnama alias Pupung, dan anak tiri, Adi Pradana alias Dana.

Tak hanya membunuh, Aulia dan Kelvin juga membakar korban untuk menghilangkan jejak.

Belitan utang Aulia jadi alasan untuk membunuh suaminya.

Kini Aulia dan Kelvin terancam hukuman mati. Mereka juga tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan itu.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 17 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.