Gelar Perkara Penghinaan Tri Risma Oleh Zikria, Ini Hasilnya!

2020-02-11 1,793

SURABAYA, KOMPAS.TV - Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dan Kepolisian Polda Jatim melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dilakukan oleh tersangka Zikiria Dzatil di media sosial.

Gelar perkara ini berlangsung selama empat jam.

Gelar perkara ini dihadiri langsung Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran beserta penyidik yang menangani perkara ini.

Dalam gelar perkara ini telah mendapatkan sejumlah poin teknis untuk melakukan langkah hukum lanjutan terhadap tersangka Zikiria Dzatil.

Putusan kelanjutan perkara ini akan ditentukan oleh Kapolretabes Surabaya.

Sementara kuasa hukum penghina Risma menyatakan menyerahkan hal ini pada penyidik terkait adanya pencabutan laporan yang dilakukan terhadap Risma.

Gelar perkara dilakukan Polrestabes Surabaya untuk memastikan kelanjutan kasus ini.

Polisi sebelumnya telah menahan Zikria yang melakukan penghinaan terhadap Tri Rismaharini.