KBRI Merilis Tidak Ada Larangan WNI ke Singapura

2020-02-11 675

JAKARTA, KOMPASTV - Pada tanggal 7 Februari 2020, Kementerian Kesehatan Singapura (MoH) telah meningkatkan penilaian risiko Disease Outbreak Response System Condition (Dorscon) dari warna kuning menjadi warna oranye.

Hingga 10 Februari 2020 pukul 12 pemerintah Singapura merilis sudah ada 45 kasus. Dari angka tersebut 7 orang telah dinyatakan sembuh.

Terkait hal ini KBRI Singapura pun merilis pesan bahwa tidak ada larangan bagi orang Indonesia melakukan perjalanan ke Singapura.

Tidak ada larangan bagi WNI untuk bepergian ke Singapura. Kami harap seluruh WNI untuk terus memperhatikan imbauan yang telah disampaikan untuk meminimalisir penyebaran virus, tulis KBRI Singapura di akun twitter resmi.

Dari pemerintah Indonesia sendiri tidak melarang WNI ke Singapura. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tak melarang penerbangan ke Singapura meski Negeri Jiran tersebut menaikkan status waspada virus corona menjadi oranye

Meski begitu Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah mengimbau WNI yang hendak ataupun berada di Singapura untuk waspada terhadap penyebaran virus corona.

Free Traffic Exchange