MEDAN, KOMPASTV Dua orang kontraktor dan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijatuhi hukuman masing masing 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah karena menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.
Sidang yang berlangsung Senin sore (10/2) dilakukan dengan agenda pembacaan putusan kepada 3 orang terdakwa yakni Wakil Direktir CV Wendy, Anwar Fuseng Padang, Dilon Bancindan seorang PNS Dinas PUPR Pakpak Bharat Gugung Banurea.
Majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 furuf a- undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 juntho pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas perbuatannya ketiga terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda masing masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK Dian menyatakan putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa dan akan menunggu pembelaan dari para terdakwa yang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Sebelumnya terdakwa Anwar dalam dakwaan dinyatakan telah memberi uang sebesar Rp 300 juta kepada Remigo sedangkan terdakwa Dilon dan Gugung didakwa memberikan Rp 720 juta agar Remigo memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.
#PakpakBharat #Suap #Divonis