Pemerintah masih proses Omnibus Law, khususnya mengenai RUU Cipta Lapangan Kerja. Terdapat peraturan dalam merekrut tenaga kerja asing. Masuknya tenaga kerja asing akan dipermudah. Namun, TKA hanya boleh bekerja selama 2 bulan. Dengan maksimal perpanjangan 1 bulan. Setelah itu silakan kembali ke negaranya.
TKA bisa masuk Indonesia tanpa birokrasi yang berbelit. Draf RUU Cipta Lapangan Kerja ini akan segera diserahkan kepada DPR.Antara/MI.
TKA Akan Mudah Masuk ke Indonesia