JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian menolak laporan dari Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Andre Rosiade terkait penggerebekan PSK atas nama N (26) dan muncikari AS (24) di Padang, Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (11/2/2020). Argo menyebut laporan itu ditolak lantaran berkas laporan tidak lengkap.
\"Tentunya dari SPKT Mabes Polri mempunyai standar operasional jika ingin melaporkan sesuatu ada langkah-langkahnya. Jadi jangan sampai tidak lengkap. Harus ada barang bukti apa harus dibawa,\" kata Argo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Sebelumnya, Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia hendak melaporkan anggota DPR RI Andre Rosiade ke Bareskrim Polri. Jarak Indonesia menduga Andre memiliki kepentingan politik dalam penggerebekan PSK atas nama N (26) dan muncikari AS (24) di Padang, Sumatera Barat.
#AndreRosiade #DPR #PSK