Perdagangan Manusia di Apartemen Gading Nias Terungkap

2020-02-11 3,991

Polisi menangkap tersangka tindak pidana perdagangan orang di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading,  Jakarta Utara. Lima orang tersangka diantaranya, MC dan SR yang berperan sebagai mucikari atau agen pencari wanita di daerah-daerah. Serta RT, SP dan ND sebagai penjaga yang bertugas mengawal agar para korban tidak kabur.



Saat penangkapan, polisi menemukan ada sembilan anak di bawah umur menjadi korban eksploitasi baik secara ekonomi dan seksual serta empat orang dewasa yang juga menjadi korban perdagangan manusia.



Modusnya diimingi bekerja sebagai pendamping karaoke, namun nyatanya mereka dipaksa melayani dan berbuat mesum kepada tamunya kemudian menjualnya dengan sistem voucher. 



Satu voucher ini dihargai Rp380 ribu dengan perincian Rp200 ribu untuk yang punya tempat kemudian sisanya Rp180 ribu dibagi untuk yang mucikarinya ini dapat Rp75 ribu dan anak atau korbannya hanya dapat Rp105 ribu. Dengan target penjualan 50 voucher dalam satu bulan.

Kontributor: Yurike Budiman
Perdagangan Manusia di Apartemen Gading Nias Terungkap