JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai dampak merebaknya virus corona, Warga Negara China tampaknya tidak bisa berlama-lama berlibur di Bali.
Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang izin tinggal untuk keadaan terpaksa bagi WN China.
WN China pun diimbau untuk melapor ke kantor imigrasi guna memperpanjang izin tinggal. Seusai penghentian sementara penerbangan langsung dari dan menuju daratan China, WN China yang berada di Indonesia diimbau untuk segera melapor ke kantor imigrasi.
Sebagai imbas mewabahnya virus corona di China, Warga Negara Asing harus rela dipulangkan atau mengurus izin tinggal darurat di Kantor Imigrasi. Di Bali, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, mencatat ada 184 Warga Negara China yang berada di 3 Kabupaten di Bali yakni Karangasem, Buleleng, dan Jembrana. Namun hingga kini belum ada yang memperpanjang izin tinggal.
Selain WN China, aturan pemberhentian sementara izin bebas visa ini juga untuk WNA yang pernah ke China dalam kurun waktu 14 hari. Karenanya, Petugas Imigrasi Kelas I Makassar menolak satu Warga Negara Perancis, untuk masuk ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. WNA Perancis ini dipulangkan karena telah berkunjung ke China pada 31 Januari 2020.
Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2020, tentang kebijakan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA China yakni selama 1 bulan. Kebijakan itu dikeluarkan pada 3 Februari dan efektif berlaku sejak 5 Februari 2020.