Dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, pemerintah telah mengatur regulasi penutupan jalan untuk kepentingan umum maupun kepentingan pribadi. Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif dan izin dari kepolisian.
Ini Aturan Penutupan Jalan untuk Kepentingan Pribadi