SURABAYA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum tersangka ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Polrestabes Surabaya.
Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Meski Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini telah menyatakaan menerima permintaan maaf dari pelaku penghinaannya, Zikria Dzail.
Namun proses hukum masih terus berlanjut karena laporan hukumnya tidak dicabut.
Pihak kuasa hukum tersangka pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Zikria yang sudah diterima oleh Polrestabes Surabaya.
Pasalnya, tersangka masih memiliki anak balita yang membutuhkan ASI.