Risma Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Dugaan Adanya Cacat Hukum

2020-02-05 1,270

SURABAYA, KOMPASTV Kasus ujaran kebencian terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini kini tengah ditangani Polrestabes Surabaya.

Tersangka penggugah ujaran kebencian juga telah ditangkap di rumahnya di Bogor Jawa Barat, Jumat lalu.

Ditengah penanganan kasus tersebut, kantor perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur menerima laporan terkait dugaan adanya pelanggaran hukum atau cacat hukum. Dalam surat yang dikirim seorang warga ini dinyatakan kasus pelaporan ujaran kebencian ke Polrestabes Surabaya cacat hukum.

Karena dalam kasus ujaran kebencian merupakan delik aduan, dimana pelapor adalah korban sendiri atau Tri Rismaharini atau kuasa hukum yang ditunjuk Risma secara pribadi.

Namun dalam laporan, Risma diwakili oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya sehingga dianggap cacat hukum, pelapor dari Kabag Hukum Pemkot dinilai menyalahi aturan hukum.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur Agus Widiyarta mengaku surat laporan tersebut telah diterima kemarin.

Karena pelapor bukan korbannya, Ombudsman tidak bisa menindaklanjuti namun karena kasus ini sudah menjadi atensi masyarakat pihak Ombudsman akan memintai keterangan atau klarifikasi ke Polrestabes Surabaya.

Kepala Ombudsman Jawa Timur pun langsung mendatangi Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk melakukan konfirmasi terkait perkara penghinaan tersebut.

Konfirmasinya bersama kepolisian Ombudsman memastikan yang melaporkan langsung kasus penghinaan tersebut adalah Tri Rismaharini.

Free Traffic Exchange