Benarkah status kewarganegaraan WNI yang sebelumnya bergabung dengan kelompok ISIS di Timur Tengah telah hilang saat mereka meninggalkan Tanah Air?
Bagaimana pula komitmen kesetiaan NKRI dari sekitar 600 WNI bekas simpatisan ISIS ini saat dikembalikan ke Tanah Air dan hidup di tengah masyarakat?
Adakah ancaman keamanan serius dari wacana ini?
Wacana pemulangan 600 WNI eks ISIS ke Tanah Air menuai sorotan di masyarakat.
Menteri Agama Fachrul Razi menyebut pemerintah masih mengkaji kemungkinan pemulangan WNI eks ISIS ke Indonesia dan belum memutuskan.
Selanjutnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah sangat berhati-hati agar tak salah langkah.
Menurut Mahfud MD, para WNI itu masih punya hak pulang ke Indonesia karena dijamin konstitusi.
Namun, pemerintah tak mau kedatangan mereka bisa menyebarkan terorisme di Tanah Air.
Polri juga menyebut 47 dari 600 WNI eks ISIS yang rencananya akan dipulangkan ke Indonesia berstatus tahanan.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta meminta pemerintah memikirkan risiko yang mungkin terjadi jika WNI eks ISIS dipulangkan dan jaminan bahwa mereka tidak menyebarkan ideologi anti Pancasila di masyarakat.