JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua warga negara Malaysia, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, karena menyelundupkan 30 kilogram sabu menggunakan mobil, yang dikirim dari Myanmar, menuju Surabaya.
Sementara Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu cair ,seberat dua kilogram, di dalam bola mainan, yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia.
Kedua WNA asal Malaysia ditangkap saat akan menyelundupkan paket sabu, seberat 30 kilogram, yang disembunyikan dalam teh kemasan, agar tidak dicurigai petugas keamanan.
Paket diduga dikirim dari Myanmar menuju Pontianak, dan Surabaya.
Hasil penyidikan polisi, dua komplotan inim, dua kali menyelundupkan sabu dalam kemasan teh ke Indonesia.
Polisi juga menangkap sepuluh pengedar sabu, barang bukti sabu, ganja, serta dalam bentuk dan ribuan butir obat.
Sementara Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu cair seberat dua kilogram yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku yang diamankan, menyembunyikan barang haram tersebut didalam bola mainan anak.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.