Pengendara Motor akan Diawasi Kamera E-tilang, Harus Selalu Taat Lalu Lintas Ya!

2020-02-01 814

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi anda warga Jakarta dan sekitarnya, sepertinya harus taat lalu lintas jika berkendara di kawasan Jakarta.

Karena per 1 Februari 2020, Polda Metro Jaya, mulai memberlakukan sistem tilang elektronik pada kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Hari ini Polda Metro Jaya mulai menerapkan proses tilang elektronik.

Proses tilang elektronik sebelumnya sudah dilakukan uji coba pada 26 hingga 31 Januari kemarin.

Jenis pelanggaran untuk tilang elektronik yaitu, pelanggar marka jalan, pelanggar tidak menggunakan helm, serta pelanggar yang melewat jalur busway akan ditindak.

Kamera e-tilang Jakarta untuk pengendara motor dipasang di dua titik yaitu, di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas, tepatnya depan Kantor Imigrasi, jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Ada beberapa jenis pelanggaran untuk pengendara motor yang akan terekam di kamera pemantau tilang elektronik yaitu, pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan penggunaan helm.