Aparat Kepolisian Polres Gowa Sulawesi Selatan Menangkap 2 Orang Pelaku Pengedar Uang Palsu di gowa

2020-01-31 2,120

MAKASSAR,KOMPAS.TV - FN dan SH, keduanya adalah warga makassar yang terlibat kasus peredaran uang palsu di kabupaten gowa. keduanya ditangkap di waktu yang berbeda saat bertransaksi di beberapa toko dan warung yang tidak memiliki alat pendeteksi uang palsu. dihadapan petugas pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari rekannya dengan cara membeli seharga 200 ribu rupiah dengan jumlah nominal satu juta rupiah.

Mengedarkan uang palu telah dilakukan pelaku selama dua bulan hingga akhir desember 2019. selama dua bulan sebanyak 5 juta uang palsu telah di edarkan di wilayah kabupaten gowa. selain pelaku polisi juga menyita uang palsu sebanyak satu juta 50 ribu rupiah pecahan seratus ribu dan Rp.50 ribu saat ini polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang diduga sebagai otak pembuatan uang palsu.
Polres Gowa mengejar dua orang yang diduga sebagai otak peredaran uang palsu (upal) yang diedarkan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Keduanya, disinyalir mengetahui lokasi pembuatan uang palsu itu.

Boy Samola menjelaskan bahwa pihaknya bakal terus mengejar dua buron yang belum diketahui identitasnya tersebut. Sebab, mereka yang memberikan uang palsu kepada pengedar, yakni Firmansyah, 25, dan Dhewantara Herlambang, 19.

Dua buron itu berhasil kabur setelah duapengedar diringkus. Kedua pengedar upal diringkus di Jalan Poros Panciro-Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan saat tengah mencoba menukarkan uang palsunya di gerai ponsel berskala kecil.

Dari pengakuan pelaku, mereka sudah mengedarkan sebanyak Rp5 juta sejak Desember 2019 lalu. Mereka, membeli tiap Rp1 juta uang palsu dengan Rp200 ribu uang asli kepada seseorang yang saat ini menjadi buronan Polres Gowa.

Dari penangkapan kedua pelaku polisi berhasil menyita barang bukti delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan lima lembar pecahan Rp50 ribu.

Saat ini keduanya berada di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 244 KUHP tentang Uang Palsu, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

#UangPalsu
#makassar
#JaringanUangPalsu
#upal

#polresGowa
#Gowa
#beritadaerah