JAKARTA - Pihak Mabes Polri, menyita 2 unit kendaraan mewah roda empat dari tersangka kasus penipuan terhadap Putri Raja Arab Saudi.
Mobil mewah tersebut di parkirkan gedung bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Kendaraan mewah ini, merupakan barang bukti Subdit 2, direktorat tindak pidana umum, Bareskrim Polri.
Putri Raja Arab Saudi tertipu investasi vila di Gianyar, Bali, senilai lebih dari 500 miliar.
Lahan proyek pengerjaan bangunan di wilayah Banjar Sala, Pejeng Kawan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, terbengkalai.
Diketahui, pemodal dari pengerjaan proyek bangunan ini merupakan Putri Lolowah, yang merupakan keluarga kerajaan Arab Saudi.
Ditaksir, nilai proyek pengerjaan bangunan ini mencapai 500 milar lebih.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan satu orang berinisial EA, dan masih mengejar satu tersangka lain.
Status tersangka ditetapkan terhadap dua orang berinisial EH dan MC lantaran menipu dengan modus properti di wilayah Gianyar Bali, terhadap salah satu anggota keluaraga kerajaan Arab Saudi.
Satu tersangka ditangkap di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Januari kemarin.