Kasus Prostitusi di Kalibata City, Anak di Bawah Umur Jadi Korban sekaligus Pelaku

2020-01-30 3,914

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Jakarta Selatan, membongkar sindikat prostitusi online, yang melibatkan anak di bawah umur.

Polisi menetapkan enam tersangka, yang diancam hukuman 15 tahun penjara.

Polres Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi, yang menggunakan aplikasi percakapan.

Polisi menetapkan enam tersangka, dari kasus eksploitasi anak dan perdagangan orang, yang terjadi di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Beberapa di antara tersangka juga merupakan anak dibawah umur.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menjanjikan pekerjaan, kepada korban, yang masih di bawah umur.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menyatakan kasus perdagangan anak di bawah umur, sering terjadi.

\"yang harus dibongkar itu berarti ada jaringan di situ, si pembuat jaringan tahu betul, anak berusia di bawah 18 tahun kalau melakukan tindak pidana tidak bisa dihukum lebih dari 10 tahun,\" ujar Arist.

Komnas Perlindungan Anak meminta, kepolisian dan pemerintah tegas menindak pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk membongkar jaringan itu.