JAKARTA, KOMPASTV - Terkait kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai akan terus melakukan pengawasan agar kasus tersebut tidak terulang lagi.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto menilai kejadian eksploitasi yang terjadi di Apartemen Kalibata City sering di terjadi tiap tahun.
Padahal Pihak KPAI telah berupaya untuk menghentikan tindakan tersebut dengan memanggil pihak pengelola apartemen.
KPAI akan terus melakukan kontrol pengawasan khususnya di kawasan Kalibata agar memastikan tidak ada lagi tindakan eksploitasi dan perdagangan anak.
Selain itu KPAI pun meminta agar korban harus menjalani rehabilitasi secara tuntas.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City. Polisi menangkap para tersangka pada 23 Januari 2020 di Tower Jasmine nomor 10 AV. Mereka ditangkap lantaran kecurigaan petugas adanya aksi tindak eksploitasi anak di apartemen tersebut.
Polisi menduga praktek tersebut sudah berjalan sejak September 2019. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait hal tersebut.