JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyusul status terpidana Dirut Trans Jakarta, Ombudsman pertanyakan fit and proper test untuk Dirut Trans Jakarta.
Ketua Ombudsman Jakarta Teguh Nugroho menyatakan, penunjukan Dirut baru Trans Jakarta melanggar aturan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018.
Ombudsman menyatakan, informasi terkait status terpidana Dirut Trans Jakarta awalnya diterima berdasarkan laporan dari masyarakat.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Misan Samsuri juga mempersoalkan status terpidana Dirut Trans Jakarta.
Sebelumnya, Donny Andy Saragih resmi menjabat Direktur Utama Transjakarta sejak Januari 2020. Donny menggantikan Dirut Trans Jakarta sebelumnya, Agung Wicaksono. Proses pergantian saat itu dilakukan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Sebelum menjabat Dirut Trans Jakarta, Donny duduk sebagai Komisaris PT Alfa Omega Transport dan menjabat Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena transport.
Yang menjadi catatan ialah Donny Andy pernah terseret kasus hukum. Pada Agustus 2018, PN Jakarta Pusat menghukum Donny selama 1 tahun penjara atas kasus tindak pidana penipuan. Atas vonis ini, Donny mengajukan Kasasi dan Mahkamah Agung menghukum dua tahun penjara.
Sementara itu Donny Andy Saragih mengaku mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Trans Jakarta, usai polemik status hukumnya mencuat ke publik.
Dikutip dari laman kompas.com, Donny mengaku mengundurkan diri sebelum dicopot atau dibatalkan oleh para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham Trans Jakarta.
Donny menyampaikan pesan kepada Ketua Tim Gubernur untuk percepatan pembangunan atau TGUPP Amin Subekti, terkait pengunduran diri sebagai Dirut Trans Jakarta.
Pengunduran diri Donny, disampaikan pada Senin siang (28/01/2020) kemarin.