JAKARTA, KOMPAS.TV - Proyek revitalisasi Monas hingga kini masih menjadi sorotan.
Pemerintah DKI Jakarta sudah melakukan revitalisasi Monas yang kabarnya menelan biaya 71 miliar.
Revitalisasi Monas ini dipertanyakan karena pada saat kantor kontraktor diperiksa, alamatnya fiktif.
Tidak hanya itu saja, DPRD DKI Jakarta juga sempat meminta revitalisasi Monas dihentikan, karena Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari Kementerian Sekretariat Negara.
Dilansir dari Kompas.com (22/01), hanya PT MRT Jakarta yang sudah meminta izin kepada Kemensetneg terkait pembangunan gardu listrik fase 2 MRT Jakarta yang berada di dalam kawasan Monas.
Padahal, setiap perubahan di Monas, harus mendapatkan izin dari Kemensetneg.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Hingga vlog ini dilakukan, jurnalis Kompas TV justru menemukan fakta bahwa proyek revitalisasi Monas masih terus berjalan, bahkan para pekerjanya tidak mendengar informasi apapun dari atasannya mengenai dihentikannya proyek revitalisasi Monas ini.
Yuk simak videonya...