VIVA – Organisasi masyarakat Islam, Muhammadiyah, mengharamkan rokok elektronik atau biasa dikenal dengan vape. Menurut mereka, merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan merusak atau membahayakan. Keluarnya fatwa haram untuk vape dari Muhammadiyah itu menimbulkan reaksi di kalangan masyarakat.