Tanggapan Masyarakat atas Fatwa Haram Vape Muhammadiyah

2020-01-26 241

VIVA – Organisasi masyarakat Islam, Muhammadiyah, mengharamkan rokok elektronik atau biasa dikenal dengan vape. Menurut mereka, merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan merusak atau membahayakan. Keluarnya fatwa haram untuk vape dari Muhammadiyah itu menimbulkan reaksi di kalangan masyarakat.


Free Traffic Exchange