MALANG, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, menjatuhkan vonis pidana pembinaan selama satu tahun kepada ZA (17), pelajar yang membela diri dengan menyerang begal hingga meninggal dunia.
Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal, Nuny Defiary. ZA dinilai melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Akibat vonis itu, ZA harus menjalani pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
\"Mengadili satu, menyatakan bahwa ZA terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam LKSA selama satu tahun. Sang anak diberikan pendampingan dan pembimbingan,\" kata Nuny, saat membacakan putusannya.
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan dan vonis itu jauh berada di bawah dakwaan yang disampaikan pada awal proses persidangan. Pada sidang dakwaan, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pengacara ZA, Bakti Reza Hidayat menyampaikan, pihaknya masih belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
\"Kami pikir-pikir hari ini. Kami tidak menerima dan tidak menolak,\" kata dia.
ZA merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malang yang membunuh begal bernama Misnan. ZA membunuh Misnan karena sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan. Pada Minggu 8 September 2019, ZA sedang berdua bersama pacarnya berinisial V di sekitar area ladang tebu Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Misnan bersama teman-temannya lantas mendatangi ZA. Misnan bermaksud membegal ZA. Misnan bahkan melontarkan kalimat akan memperkosa V. ZA yang dalam posisi terancam lantas mengambil pisau dari jok motornya dan menusukkannya pada dada Misnan.
#BegalMalang #BunuhBegal