PEKANBARU, KOMPAS.TV- Dua orang diduga sebagai tersangka pengedar sabu, berhasil dibekuk oleh tim reserse narkoba polresta pekanbaru diwilayah kecamatan bukit raya kota Pekanbaru, Riau. Selain menyita barang bukti berupa sabu, petugas berhasil menyita satu pucuk airsoft gun yang diduga digunakan para tersangka
Satu orang tersangka diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu, berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, di dalam mobil yang terparkir di halaman salah satu wisma di kota Pekanbaru, Riau. Petugas juga berhasil menemukan satu paket besar sabu di mobil tersangka. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk airsoft gun dari dalam tas milik tersangka.
Usai meringkus satu tersangka dilama mobil, petugas kemudian meringkus satu tersangka lain di dalam wisma.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yang bernisial D-K dan A-R, diketahui barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu koma empat kilogram, berasal dari Kabupaten Bengkalis, Riau. Dari hasil kerjasama petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis, dua tersangka U-K dan D-P jaringan yang sama, kemudian berhasil dibekuk di sebuah rumah di desa bantang air, kecamatan bantang, kabupaten bengkalis. dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sabu seberat satu koma delapan kilogram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya saat melakukan konferensi pers mengatakan, ada total tiga kilogram barang bukti berupa sabu yang berhasil disita dari tersangka.
Selain menyita barang bukti sabu dan sepucuk airsoft gun, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainya, seperti satu unit mobil yang digunakan tersangka, uang tunai dan telepon genggam milik para tersangka. Akibat melanggar hukum para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
#NARKOBA #PEKANBARU