Revitalisasi Monas Dihentikan, Ini Alasannya

2020-01-22 391

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi D DPRD DKI Jakarta, memanggil Pemprov DKI untuk mengkalrifikasi perihat revitalisasi Monas.

Dari hasil rapat DPRD DKI Jakarta proyek pembnagunan revitalisasi monas dihentikan.

Dalam rapat bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta, Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta penjelasan terkait penebangan 190 pohon di kawasan Monas untuk pembangunan revitalisasi.

Ketua Komisi D DKI Jakarta menilai jika pembangunan revitalisasi Monas ini belum mendapat izin dari kementerian sekretariat negara, sehingga pembangunannya harus dihentikan sementara.

Terkait permintaan DPRD untuk menghentikan sementara proyek pembangunan revitalisasi Monas, kepala dinas cipta karya tata ruang dan pertanahan pemprov DKI Jakarta, Heru Hermanto, menyatakan akan berkordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terlebih dulu.

Pemprov DKI Jakarta menjelaskan jika revitalisasi Monas dilakukan, sesuai dengan amanat undang-undang terkait penataan Monas.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, dihentikan sementara.

Alasannya, Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

\"Pokoknya semua kegiatan di Monas, Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg terkait Keppres,\" ujar Ida dalam rapat bersama Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1/2020).