- Polisi sudah memeriksa Chi Himawan, pengikut Keraton Agung Sejagat yang juga sekaligus pemilik tanah yang menjadi lokasi Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.
Ia mengaku tidak menyewakan tanah kepada tersangka Toto Santoso sang Raja Keraton Agung Sejagat, melainkan digunakan secara bersama.
Selain mengaku tidak menyewakan lahan seluas 2.000 meter persegi kepada tersangka untuk dijadikan lokasi Keraton Agung Sejagat atau yang disebut poh agung, kepada wartawan di sela-sela pemeriksaan, ia juga mengakui kalau nantinya lokasi Keraton Agung Sejagat akan dijadikan sebagai obyek wisata.
Obyek wisata ini nantinya akan dikelola oleh para mantan pengikut Keraton Agung Sejagat.
Selain pemilik lahan, polisi hari ini juga memeriksa tiga orang pengikut Keraton Agung Sejagat sebagai saksi kasus dugaan penipuan dengan tersangka Toto Santoso dan Fani Aminadia, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat.