- Seorang perempuan di Pasuruan Jawa Timur, menggadaikan bayinya. Pelaku mengaku bingung, karena tak bisa melunasi hutangnya.
Satreskrim Polres Pasuruan Jawa timur menciduk seorang wanita, warga Kelurahan Jogosari, Pasuruan, Jawa Timur, terkait kasus laporan penculikan bayi.
Kabar tersebut viral karena pelaku menuliskan kasus penculikan bayinya di media sosial.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi tidak ada penculikan terhadap bayi pelaku. Yang ada justru pelaku sengaja me-rekayasa isu tentang penculikan anaknya, untuk menutupi perbuatannya. Pelaku ternyata menggadaikan bayinya yang masih berusia 2 bulan, karena tak mampu membayar utang.
Tim Penyidik Polres Pasuruan terus mendalami keterangan pelaku.
Polisi masih fokus pada penyelidikan laporan palsu yang diajukan pelaku soal penculikan anak.
Tersangka mengaku berhutang satu juta rupiah tanpa sepengetahuan keluarga. Panik tak bisa melunasi hutangnya, tersangka memilih menggadaikan anaknya, kepada pemberi hutang yang memang belum memiliki anak.
Pelaku kini terancam pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.