Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
2020-01-20
8
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan dalam kasus suap jabatan di Kementerian Agama. Vonis tersebut sudah didasari sejumlah pertimbangan.
Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara