Romahurmuziy divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan dalam kasus suap jabatan di Kementerian Agama. Mantan ketua umum DPP PPP ini masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Divonis 2 Tahun Penjara, Romahurmuziy Pikir-pikir Ajukan Banding