Malang, Kompas TV Seorang pelajar SMA di Kabupaten Malang, Jawa Timur yang membunuh begal karena melindungi pacarnya, ternyata sudah berkeluarga. Meski masih di bawah umur, ternyata z.A sudah menikah dan memiliki satu orang anak. Pacar yang ia lindungi dari begal, bukan istrinya, melainkan perempuan yang berbeda.
Sebelumnya, ZA diancam hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Ia didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup. Sidang dakwaan tersebut telah berlangsung pada hari Selasa, 14 Januari 2020 lalu.
Pengacara terdakwa, Lukman Chakim menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim. Menurutnya, kronologis kejadian tersebut tidak memenuhi unsur pdari pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan, Ujar Lukman kepada Kompas.com
Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengajukan keberatan atas keputusan hakim. Mereka berusaha untuk mencari saksi ahli pidana untuk membantah dakwaan tersebut. Z.A disidang melalui pengadilan anak yang tertutup. Ia didampingi oleh lima orang pengacara dari BRH and Associate Law Office, di antaranya : Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian dan Afrizal Multi Wibowo.