Pengeras Suara 'Toa' Sebagai Peringatan Dini Banjir, Seperti Apa?

2020-01-17 921

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana penambahan pengeras suara atau toa oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai sistem peringatan dini banjir menuai polemik karena menggunakan anggaran hingga lebih dari 4 miliar rupiah.

Kehebohan seputar anggaran Pemprov DKI seolah tak ada habisnya, setelah sebelumnya ada kejanggalan dalam RAPBD DKI 2020 untuk pengadaan lem aibon dan pulpen untuk sekolah.

Pemerintah DKI Jakarta berencana menambah pengeras suara sebagai salah satu sistem peringatan dini banjir.

Terkait cara kerjanya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memerintahkan pihak kelurahan untuk berkeliling memberikan peringatan dini terjadinya banjir kepada masyarakat menggunakan pengeras suara dan sirine.

Peringatan dini diberlakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi prosedur peringatan dini yang selama ini diberlakukan.

Sebelumnya, rencana anggaran 2020 DKI Jakarta sempat menjadi sorotan publik saat fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menemukan adanya nominal anggaran yang janggal.

Salah satu yang menyita perhatian ialah saat munculnya anggaran lem aibon untuk sekolah senilai 82,8 miliar rupiah. Tak hanya anggaran aibon yang janggal, tetapi juga nominal anggaran untuk alat tulis pulpen di APBD Jakarta 2020.


Free Traffic Exchange