Akhir Kisah Keraton Agung Sejagat, Terjerat Pasal Penipuan dan Keonaran

2020-01-16 3,041

PURWOREJO, KOMPAS.TV - Tempat tinggal Raja Keraton Agung Sejagat, di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara , seperti yang tertera di KTP miliknya, sudah tidak ada.

Pengurus lingkungan setempat membenarkan ia pernah tinggal di lingkungan ini selama kurang lebih empat tahun sejak 2011 dan kemudian pindah.

Pihak Kelurahan mencoba menelusuri tempat tinggal Raden Totok Santoso, yang mengaku sebagai Raja Keraton Agung Sejagat.

Dalam KTP Totok beralamat di Kampung Bandan, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Namun rumah yang dicari sudah tidak ada.

Menurut ketua RT rumah kontrakan yang ditempati Totok terbakar pada akhir tahun 2015.

Sedangkan Totok terakhir terlihat pada awal 2016 ketika ia ingin mengurus penggantian KTP dan surat domisili.

Saat ini Totok, bersama dengan sang Ratu, telah ditahan Polisi karena aktivitas kerajaannya yang mengganggu masyarakat sekitar.

Polda Jawa Tengah menetapkan Totok santoso dan Fani Aminadia, yang mengaku sebagai Raja dan Ratu Keraton Sejagat, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka, dilakukan berdasarkan bukti yang telah dimiliki polisi.

Totok Santoso melakukan penipuan dengan simbol-simbol kerajaan untuk menarik perhatian pengikutnya.

Atas tindak pidana penipuan yang dilakukan, keduanya dijerat dengan pasal penipuan dan keonaran.


Free Traffic Exchange